A. Pengertian
Puasa
Istilah puasa secara
etimologis berarti menahan diri, maksudnya diam dalam segala bentuknya,
termasuk tidak berbicara Sedangkan pengertian secara terminologis, puasa adalah
suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari
disertai dengan niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu.[1]
B. Keutamaan
Puasa
Puasa banyak mengandung
keutamaan-keutamaan,diantaranya telah disebutkan dalam beberapa hadits berikut
:
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, ia berkata bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda: ”Puasa itu perisai. Apabila seseorang dari kalian berpuasa, hendaklah ia
tidak berkata kejidan memodohi. Jika ada seseorang mengurangi dan mengumpatnya,
maka hendaklah ia mengatakan : “ Sesungguhnya aku sedang berpuasa. Demi Dzat
yang jiwaku berada ditangannya”. Sesungguhnya bau mulut yang keluar dari mulut
orang-orang yang berpuasalebih harum di sisi Allah dari pada minyak kasturi.
Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan dan minuman untuk-Ku. Maka puasa
itu untuk diri-Ku dan Aku sendiri yang akan memberikan pahala karenanya.
Kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat.
Di dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad Nasa’i dan Al Hakim dari Abu Umamah, ia berkata : “Aku
pernah mendatangi Nabi Muhammad seraya berkata: “ Wahai Rasullullah, perintahkanlah
kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan aku ke surga”. Beliau menjawab : “Hendaklah kamu berpuasa, karena puasa itu
merupakan amalan yang tidak ada tandingannya”. Kemudian aku mendatangi
beliau untuk kedua kalinya dan beliau berkata dengan nasihat yang sama.
Selain hadits-hadits di
atas, masih banyak lagi hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan-keutamaan
puasa[2].
C. Dasar
Hukum Puasa
1. Puasa
sebagai salah satu rukun islam
Sebagai salah satu Rukun Islam, ibadah puasa diwajibkan bagi setiap muslim agar dilaksanakan pada setiap bulan Ramadhan.
Sebagai salah satu Rukun Islam, ibadah puasa diwajibkan bagi setiap muslim agar dilaksanakan pada setiap bulan Ramadhan.
2. Banyaknya
perintah dalam Al-Qur’an maupun Sunnah
Dalam Al-Qur’an, perintah puasa menggunakan kata kataba, berarti kewajiban yang telah ditetapkan/dituliskan. Sebagaimana firman Allah berikut : Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari tertentu. Maka, barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa, membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Al-Baqarah 183-184)
Dalam Al-Qur’an, perintah puasa menggunakan kata kataba, berarti kewajiban yang telah ditetapkan/dituliskan. Sebagaimana firman Allah berikut : Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Yaitu dalam beberapa hari tertentu. Maka, barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa, membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Al-Baqarah 183-184)
3. Pujian
dan janji Allah
Banyak pujian dan janji Allah yang ditujukan kepada orang-orang yang berpuasa. Diantaranya adalah : Laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan mereka ampunan dan pahala yang besar (QS Al-Ahzab : 35)[3]
Banyak pujian dan janji Allah yang ditujukan kepada orang-orang yang berpuasa. Diantaranya adalah : Laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan mereka ampunan dan pahala yang besar (QS Al-Ahzab : 35)[3]
D. Syarat
dan Rukun Puasa
Syarat wajib puasa dibagi menjadi dua,
yaitu syarat wajib dan syarat sah puasa.
1. Syarat
wajib puasa
a. Beragama
Islam
Orang kafir tidak wajib mengerjakan
puasa, karena puasa adalah suatu ibadah, sedangkan orang kafir bukanlahahli
ibadah, karenanya tidak berkewajiban puasa. Jika orang kafir berpuasa, maka
puasanya tidak sah.
b. Baligh
Usia laki-laki krang lebih 15 tahun,
perempuan ketika sudah mendapatkan haid. Anak-anak tidak diwajibkan berpuasa
c. Berakal
sehat
Orang gila tidak diwajibkan berpuasa
d. Suci
dari haid dan nifas
Wanita yang haid dan nifas tidak
diperbolehkan puasa, karena ia masih dalam keadaan berhadas besar.
e. Mampu
berpuasa
Bagi orang yang tidak mampu berpuasa,
misalnya sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah tidak kuat untuk
puasa, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, akan tetapi diwajibkan
untuk mengqada’nya setelah selesai bulan Ramadhan. Khusus bagi orang tua, diwajibkan untuk membayar
fidyah[4].
2. Syarat
sah puasa
Syarat sah puasa terdiri dari :
a. Islam
b. Mumayyiz
(mampu membedakan baik dan buruk)
c. Suci
dari haid dan nifas
3. Rukun
puasa
Rukun puasa ada dua, yaitu :
a. Niat
Maksudnya adalah menyengaja untuk
melakukan puasa. Jika puasa wajib (puasa Ramadhan) maka niatnya harus dilakukan
pada malam hari (sebelum terbit fajar). Jika puasa sunnah, niatnya boleh
dilakukan pada pagi hari sebelum masuk waktu dhuhur[6]
b. Meninggalkan
segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam
matahari.
E. Hal-Hal
yang Berkaitan dengan Puasa
Hal-hal yang berkaitan dengan puasa ini
kami bagi menjadi tiga, yaitu :
1. Hal-hal
yang disunnahkan ketika puasa
a. Makan
sahur sesudah tengah malam walaupun sedikit
Hal ini didasarkan pada
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik ra,
ia berkata bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda : “Hendaklah kalian makan sahur, karena dalam sahur itu terdapat suatu
keberkahan”.
b. Mengakhiri
makan sahur
Hal ini dijelaskan pada
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit ra,
ia berkata : “Kami makan sahur bersama Nabi Muhammad SAW, kemudian bangkit
untuk shalat subuh. Ia ditanya tentang berapa lama diantara sahur dan shalat
subuh itu, maka ia menjawab : “Kira-kira
kita membaca lima puluh ayat”.
c. Memberi
makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa
Hal ini didasarkan pada
hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwasannya Nabi Muhammad SAW
bersabda : “ Barang siapa yang memberi
makanan untuk berbukabagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala sebanyak
pahala orang yang berpuasa itu tidak kurang sedikitpun”.
d. Menyegerakan
berbuka puasa jika sudah jelas masuk waktu maghrib
Hal ini didasarkan pada
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad ra,
ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “orang masih tetap dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka
puasa”
e. Memulai
berbuka puasa dengan buah kurma atau sesuatu yang manis
Hal ini sesuai dengan
hadits yang diriwaykan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud, disebutkan bahwa : “sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW berbuka puasasebelum shalat dengan beberapa butir kurma
setengah masak. Kalau tidak ada maka dengan beberapa butir kurma yang masak.
Kalau tidak ada maka dengan meneguk beberapa teguk air”.
f. Berdoa
waktu berbuka puasa
g. Memelihara
percakapan
Maksudnya adalah meninggalkan kata-kata
kotor, misalnya berdusta, mengumpat, menggunjing, dan lain-lain. Hal ini
dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ra, ia
berkata : “orang yang tidak meninggalkan kata-kata dusta (dalam berpuasa)
dan tetap melakukannya, maka Allah tidak butuh untuk memberikan pahala karena
meninggalkan makan dan minumnya.[7]
h. Memperbanyak
shadaqah khususnya di bulan Ramadhan
i.
Memperbanyak i’tikaf di
masjid
j.
Melaksanakan shalat
terawih dan witir pada bulan Ramadhan
k. Memperbanyak
ibadah dan berdoa
l.
Memperbanyak membaca
Al-Qur’an
2. Hal-hal
yang makruh ketika puasa
a. Berkumur-kumur
berlebihan
b. Bersikat
gigi atau bersiwak setelah tergelincir marahari
c. Mencicipi
makanan sekalipun tidak di telan
d. Memakai
wangi-wangian
e. Suntik
atau berbekam
f. Berkata
kotor, keji, mencaci maki, mengumpat, bertengkar dan berkata-kata secara
berlebihan
g. Sengaja
melambatkan berbuka setelah jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa
yang demikian itu adalah keutamaan
3. Hal-hal
yang membatalkan puasa
a. Makan
atau minum dengan sengaja.
Apabila makan dan minum dengan tidak
sengaja tidak akan membatalkan puasa.
b. Muntah
dengan usaha yang disengaja.
Sekalipun tidak ada makanan yang
kembali. Sedangkan muntah yang tidak dengan usaha atau tidak disengaja tidak
akan membatalkan puasa.
c. Datang
haid atau nifas bagi yang berpuasa
Dari ‘Aisyah berkata : “kami disuruh
Rasulullah saw mengqadla puasa dan tidak disuruhnya mengqadla sembahyang”. (HR
Bukhari)
d. Hilang
akal karena mabuk, pingsan atau gila
Jika itu datang pada waktu siang hari,
maka batallah puasa seseorang tersebut.
e. Bersetubuh
bagi suami istri atau keluar mani dengan sengaja
Suami istri yang bersetubuh sewaktu
siang hari di bulan Ramadhan wajib membayar kifarat.[8]
f. Murtad
g. Memasukkan
sesuatu(obat) lewat qubul dubur
h. Memasukkan
sesuatu ke kepala (lubang telinga)
F. Macam-Macam
Puasa
Macam puasa dibedakan menjadi :
1. Puasa
Wajib
Puasa wajib adalah
puasa yang harus dilaksanakan baik itu puasa ramadhan, puasa nadzar, puasa
membayar kafarat/denda dan sebagainya.
Macam-macam puasa wajib
yaitu :
a. Puasa
Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilaksanakan oleh
orang-orang yang beriman, setiap setahun sekali, yaitu pada tiap-tiap bulan
Ramadhan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183-184.
Pada dasarnya puasa Ramadhan itu wajib dikerjakan oleh
seluruh umat Islam yang mukallaf. Namun ajaran Islam memberikan keringanan
kepada orang-orang yang karena sebab-sebab tertentu boleh tidak berpuasa pada
saat itu, namun harus mengganti puasanya pada hari lain atau cukup dengan
membayar fidyah. Adapun mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu :
1.
Orang yang sedang sakit
Orang tersebut tidak
mampu berpuasa atau mampu namun dikhawatirkan akan bertambah parah penyakitnya
jika ia berpuasa. Tentang hal ini Allah
berfirman : Barang
siapa diantaramu sakit atau dalam perjalanan, maka boleh berbuka dan
mengqadlanya pada hari-hari yang lain. (QS Al- Baqarah : 184)
2.
Orang yang dalam
perjalanan jauh
Perjalanan jauh yang
dimaksudkan disini adalah perjalanan yang membolehkan seseorang mengqashar
shalat. Allah berfirman :
Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia
berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu
pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menhendaki kesukaran. (Al Baqarah : 185)
3.
Orang yang sudah sangat
lemah dan tidak mampu berpuasa
Bagi orang tua yang
sudah tidak memungkinkan lagi melakukan puasa, maka kewajiban puasanya dapat
diganti dengan membayar fidyah. Firman Allah SWT : Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa untuk membayar fidyah,
yaitu memberi makan orang miskin....(QS Al Baqarah 184)
4.
Wanita yang hamil atau
menyusui
Orang yang sedang hamil
atau menyusui anak jika khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya kalau ia
berpuasa, maka boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib mengqadla puasanya
pada hari lain.
5.
Wanita yang sedang
hamil atau nifas
Haid dan nifas
merupakan dua hal yang membatalkan puasa. Karenanya, bagi wanita yang dalam
keadaan haid atau nifas diharamkan berpuasa, tetapi ia wajib mengqadla puasanya
itu di hari yang lain[9].
b. Puasa
Nadzar
Nadzar artinya dalah janji. Puasa nadzar berarti puasa yang
dilaksanakan karena seseorang berjanji, baik didengar orang lain maupun hanya
dirinya saja yang tahu. Seseorang bernadzar tujuannya tak lain adalah untuk lebIh
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Puasa nadzar wajib hukumnya bagi yang bernadzar. Namun
tentunya tidak melakukan puasa nadzar pada hari-hari yang terlarang berpuasa.
Puasa nadzar dapat dilaksanakan kapan saja selain hari yang terlarang, begitu
juga mengenai jumlah harinya, semua itu tergantung pada yang bernadzar.
Sedangkan pada tata cara pelaksanaan puasa nadzar sama halnya dengan puasa
fardlu lainnya, hanya berbeda pada niatnya saja.
Seseorang bernadzar karena ada beberapa sebab, misalnya karena
memperoleh karunia nikmat yang luar biasa dari Allah SWT atau karena terhindar
dari bencana dan bahaya yang mengancamnya. Apabila seseorang bernadzar tetapi
tidak dilaksanakan maka ia berdosa dan ia harus menebusnya dengan membayar
kifarat (denda). Jenis denda sebagaimana tercantum alam Al-Qur’an, yakni
memilih satu diantaranya :
1. Memberi
makan kepada sepuluh fakir miskin
2. Memberi
pakaian pada sepuluh fakir miskin
3. Memerdekakan
seorang hamba sahaya
4. Puasa
tiga hari berturut-turut[10]
c. Puasa
Kafarat
Puasa kafarat termasuk puasa yang diwajibkan, disebabkan
karena tidak dapat melaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan, misalnya
karena sakit atau bepergian. Sehingga harus menggantinya (qadla), atau karena
nadzar atau karena sumpah yang tidak ditepati sehingga kepadanya dikenakan
kewajiban berpuasa sebagai denda (kafarat)
Macam-macam puasa
kafarat yaitu
1)
Puasa kafarat karena
melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan. Puasa
kafaratkarena pelanggaran ini adalah dua bulan (60 hari) berturut-turut. Jika
tidak mampu dapat diganti dengan memberi makan kepada 60 fakir miskin (HR
Jamaah)
2)
Puasa kafarat karena
pembunuhan (tidak disengaja). Puasa kafarat karena pelanggaran ini adalah dua
bulan (60 hari) berturut-turut, jika tidak mampu, diganti dengan memerdekakan
hamba sahaya
3)
Puasa kafarat karena
melakukan zhihar kepada istri. Puasa kafarat karena pelanggaran ini adalah
sebanyak 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu, diganti dengan memerdekakan
hamba sahaya, jika masih tidak mampu juga, diganti dengan memberi makan kepada
60 fakir miskin.
4)
Puasa kafarat karena
melanggar sumpah. Puasa karena pelanggaran ini adalah tiga hari. Seperti janji
(‘lla’)-karena muak tidak akan menyetubuhi istri sekian lama. Namun, jika masih
tidak mampu, maka harus menggantinya dengan memberi makan sebanyak 10 fakir
miskin.
5)
Puasa kafarat karena
tidak mampu berkurban ketika melakukan haji tamatu’. Puasa kafarat (lazim
disebut puasa pengganti saja) bagi orang yang tidak mampu berkurban ketika
melakukan haji Tammatu’ adalah 10 hari, yaitu 7 hari ketika masih di tanah
suci, dan sisanya 3 hari jika telah berada kembali ke tanah air[11].
2. Puasa
Sunnah
a. Puasa
6 hari pada bulan Syawal
Puasa sunnah ini boleh
dilakukan berturut-turut dan boleh juga tidak. Namun yang lebih utama dilakukan
6 hari berturut-turut mulai dari tanggal 2 Syawal.
b. Puasa
Senin-Kamis
Dari Abu Hurairah ra
Rasulullah saw bersabda yang artinya : Bahwa Nabi saw lebih sering berpuasa
pada hari Senin-Kamis, lalu ditanyakan kepadanya apa sebabnya. Maka sabdanya:
sesungguhnya amalan-amalan itu dipersembahkan pada setiap hari senin dan kamis,
maka Allah berkenan mengampuni setiap muslim kecuali dua orang yang bermusuhan,
maka firmannya : Tangguhkanlah kedua orang itu”. (HR Ahmad)
c. Puasa
Arafah tanggal 9 Dzulhijjah
Puasa pada hari Arafah
dapat meghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun yang
akan datang. Dan puasa Asyuro menghapuskan dosa yang telah lalu (HR Jamaah
kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
d. Puasa
As-Syuro tanggal 10 Muharam
Maksudnya adalah puasa
hari Asyura pada tanggal 10 Muharam serta satu hari sebelum dan sesudahnya.
Puasa pada hari Asyura itu dapat menghapus dosa satu tahun yang telah lalu.
e. Puasa
Sya’ban
Saya tidak melihat
Rasululah saw melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh, kecuali pada bulan
Ramadhan. Dan tida satu bulan pun yang hari-harinya lebih banyak dipuasakan
nabi dari pada bulan Sya’ban
f. Puasa
Tengah Bulan
Pertengahan bulan
maksudnya adalah pada tanggal 13,14,15 setiap bulan dalam bulan Hijriyah. Pada
tanggal tersebut, bulan sedang purnama, sehingga dapat dijadikan sebagai
perhitungan tanggal Hijriyah.
g. Puasa
pada bulan terhormat
Bulan-bulan terhormat
atau bulan suci maksudnya adalah empat bulan yang dihormati, yakni Muharam,
Rajab, Dzulkaidah dan Dzulhjjah
h. Puasa
Nabi Daud
Puasa nabi Daud
maksudnya adalah puasa yang sering dilakukan oleh Nabi Daud, yakni
berselang-seling, sehari berpuasa dan sehari berbuka.[12]
i.
Puasa Bujang
Puasa bujang yaitu yang tidak mampu untuk menikah. Rasul bersabda “Barangsiapa yang mampu memberi nafkah maka menikahlah, maka sesungguhnya akan terjaganya pandanganmu dan farjimu. Dan barangsiapa
yang tidak mampu maka hendaklah puasa maka sesungguhnya baginya dapat terkendalinya
nafsu.(H.R.Bukhari)[13]
3. Puasa
Makruh
a. Mengkhususkan
puasa pada hari jum’at
Larangan berpuasa pada
hari jum’at hanya bersifat makruh. Tetapi bila telah melakukan puasa sebelumnya
atau akan meakukan sesudahnya, maka hal ini dibolehkan. Rasulullah saw bersabda
yang artinya:
“bahwa Rasulullah saw masuk ke rumah
Jawairiah binti Haris pada hari Jum’at, sedang ia berpuasa. Maka Nabi bertanya
: Apakah engkau berpuasa kemarin?Tidak, jawabnya. Kemudian kata Nabi, apakah
besok engkau akan berpuasa? Tidak, jawabnya. Kalau begitu berbukalah”. (HR
Ahmad dan Nisai)
b. Mengkhususkan
puasa pada hari sabtu
Larangan berpuasa pada
hari Sabtu juga bersifat makruh. Tetapi bila puasa hari sabtu itu merupakan
puasa qadla, nadzar, atau puasa sunnah yang bisa dilakukannya tidak terlarang.
Nabi saw bersabda : “janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, kecuali mengenai yang diwajibkan atasmu. Dan
seandainya seseorang diantaramu tidak menemukan makanan kecuali kulit anggur
atau batang katu, hendaklah dimakannya makanan itu.”[14]
4. Puasa
Haram
Ada beberapa hari yang terlarang berpuasa. Bila melakukan puasa di hari-hari tersebut, hukumnya menjadi haram, yaitu berdosa bagi yang melaksanakannya.
Ada beberapa hari yang terlarang berpuasa. Bila melakukan puasa di hari-hari tersebut, hukumnya menjadi haram, yaitu berdosa bagi yang melaksanakannya.
Adapun hari-hari yang diharamkan
berpuasa adalah :
a. Hari
tasyrik
Hari Tasyrik yakn
tanggal 11, 12 dan 13 Dlulhijjah. Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda yang
artinya :
Bahwa Rasulullah saw mengutus Abdullah
bin Hudzaifah berkeliling Mina untuk menyampaikan (pesan) : Janganlah kamu
berpuasa pada hari ini (hari tasyrik), karena ia merupakan hari makan minum dan
mengingat Allah Azza Wajallah.
b. Puasa
sepanjang masa
Puasa sepanjang masa
maksudnya adalah melakukan puasa terus menerus tidak putus sepanjang tahun. Hal
ini diharamkan sebgaimana sabda Nabi saw yang berarti :
“tidak berarti puasa orang yang berpuasa
sepanjang masa (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)
c. ‘Idain
(Idhul Fitri dan Idhul Adha)
Hari raya Idhul Fitri setiap tanggal 1
Syawal, sedangkan Idhul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan
pada sabda Nabi saw : “sesungguhnya Rasululullah saw melarang berpuasa pada
kedua hari raya. Mengenai hari raya idul Fitri, karena ia merupakan saat
berbuka pada puasamu selama sebulan Ramadhan, sedangkan mengenai hari raya
Idhul Adha agar kamu dapat memakan hasil kurbanmu.” (HR Ahmad dan Arba’ah)[15]
d. Istri
berpuasa sunnah tanpa izin suami
Nabi saw bersabda yang artinya : “seorang
istri tidak halal berpuasa pada saat suaminya ada di rumah, kecuali mendapat
izinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan
izin, maka bolehlah diaberpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal
bagi wanita un tuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami
itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.[16]
e. Puasa
pada hari syak
Maksud dari Syak (meragukan) adalah pada
hari ke 30 bulan Sya’ban tanpa disertai terlihatnya hilal pada malam hari. Hal
ini didasarkan pada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits Nabi sawketentuan Al Qur’an
(QS Al Baqarah ayat 185) menyatakan:
“siapa yang menyaksikan bulan Ramadhan, maka
puasalah”
Sedangkan penjelasan suatu Hadits yang
artinya : “Berpuasalah karena melihat bulan, dan berbuka (berlebaran) lah
karena melihat bulan pula.”
f. Puasa
untuk orang lain yang ghaib dan tidak diniatkan kepada Allah SWT
g. Puasa yang
dilakukan oleh seorang yang takut akan terjadi mudarat bagi dirinya apa bila ia
berpuasa
h. Puasa
wanita haidh dan nifas
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.[17]
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.[17]
G. Hikmah
Puasa
Diantara hikmah-hikmah yang dapat kita
peroleh ketika berpuasa adalah :
a. Dapat
menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Menjaga
kesehatan jasmani, misalnya puasa dapat membantu kesembuhan penyakit kencing
manis, darah tinggi, dan maag. Sedangkan menjaga kesehatan rohani, misalnya
puasa itu mengajarkan kesabaran dan pengendalian diri dan tingkah laku yang
baik serta dapat menambah keimanan.
b.
Tanda terima kasih kepada Allah
Karena
semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah atas nikmat pemberian-Nya
yang tidak terbatas banyaknya dan tidak ternilai harganya.
c. Dapat memberikan pendidikan
untuk menumbuhkan rasa kasih sayang kepada
golongan fakir miskin.
Orang
yang berpuasa pastilah merasakan betapa sakit dan pedihnya perut keroncongan
karena menahan lapar dan dahaga. Dengan demikian, kita dapat mengukur kesedihan
dan kesusahan orang yang sepanjang hidup berada dalam kekurangan sehingga akan
timbul perasaan belas kasihan dan suka menolong kita kepada orang yang berada
dalam kekurangan.
d.
Dapat memberikan
pendidikan keyakinan terhadap adanya Allah SWT dengan segala
peraturan-peraturan-Nya.
Dengan
berpuasa seseorang pasti menyakini bahwa peraturan-peraturan atau hukum Allah
adalah benar dan akan membawa kesejahteraan hidup baik di dunia dan akhirat.
e.
Dapat membangkitkan
hati untuk senantiasa takut kepada Allah SWT.
Dengan
berpuasa, maka terasalah seseorang rasa lapar dan dahaga, lalu nafsunya
menginginkan makanan dan minuman, tetapi kesadaran bahwa dirinya sedang berpuasa
mencegahnya dari menuruti keinginan nafsunya, demi mematuhi perintah Allah. Dan
tumbuh perasaan takut kepada Allah.
f.
Sebagai tanda terima
kasih kepada Allah SWT
Ibadah
puasa merupakan salah satu tanda terima kasih kepada Allah yang telah
memberikan segala kenikmatan yang tidak terhitung jumlahnya. Ungkapan terima
kasih diwujudkan dengan mengerjakan perintah-Nya, salah satunya adalah
mengerjakan ibadah puasa.
g.
Puasa sebagai benteng
atau perisai dari segala macam tipu daya setan.
Rasulullah
saw bersabda yang artinya : “Puasa itu merupakan benteng. Maka jika salah
seorang diantaramu berpuasa, janganlah berkata keji dan memaci maki, seandainya
ada orang yang mengajak berkelahi atau mencaci maki, katakanlah “ saya sedang
berpuasa” dua kali. Demi Tuhan yang nyawa Muhammad berada dalam genggamanNya:, Firmannya
: Ditinggalkannya makan-minum dan nafsu syahwatnya karena Aku. Puasa itu adalah
untukKu dan Aku sendiri yang akan memberikan ganjaran, sedang setiap kebajikan
itu akan mendapat ganjaran, sepuluh kali lipat”. (HR. Bukhari dan Abu Daud).
h.
Disediakan Raiyan
(surga) bagi yang berpuasa
Sebagaimana
sabda Nabi Saw yang artinya : “sesungguhnya surgA itu mempunyai sebuah pintu
yang disebut raiyan. Dipanggil pada hari kiamat. “hai mana orang-orang yang
berpuasa? Lalu bila orang yang terakhir dari mereka telah masuk, maka pintu
itupun ditutup kembali”.( HR. Bukhari dan muslim).
i. Membina kejujuran dan
kedisiplinan[18].
Daftar Rujukan
[1]Labib MZ, Risalah
Fiqih Islam Berkiblat pada Ahli Sunnah wal Jamaah, Bintang Usaha Jaya
(Surabaya : 2006) hal : 323
[2]Ibid...hal :
323-326
[3]Hasan Saleh. Kajian
Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Rajawali Pers, (Jakarta : 2008) hal 176-181
[4]Labib MZ, Risalah
Fiqih Islam Berkiblat pada Ahli Sunnah wal Jamaah, Bintang Usaha Jaya (Surabaya
: 2006)hal : 327-328
[5]Muchtamil
Kastuba,Fiqih Madrasah Tsanawiyah II, Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 2002. Hal : 2
[6]Labib MZ, Risalah
Fiqih Islam Berkiblat pada Ahli Sunnah wal Jamaah, Bintang Usaha Jaya (Surabaya
: 2006)hal : 328-329
[7]Ibid.. hal :
329-331
[8]Sulaiman
Rasjid, Fiqih IslamSinar Baru Algensindo, (Bandung : 2006), hal :
224-227
[9]Muchtamil
Kastuba, Fiqih Madrasah Tsanawiyah II, Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 2002 hal : 13-16
[10]Ibid...hal :
18-20
[11]Hasan Saleh. Kajian
Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Rajawali Pers, (Jakarta : 2008) hal :
196-198
[12]Muchtamil
Kastuba, Fiqih Madrasah Tsanawiyah II, Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 2002 hal : 25-28
[13]http://luveronation.nice-forum.net/t688-puasa-sunah-makruh-dan-haram
[14]Muchtamil
Kastuba, Fiqih Madrasah Tsanawiyah II, Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 2002 hal : 30
[15]Muchtamil
Kastuba, Fiqih Madrasah Tsanawiyah II, Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 2002 hal : 29
[16]http://id.wikipedia.org/wiki/Waktu_haram_puasa
[17]http://id.wikipedia.org/wiki/Waktu_haram_puasa
[18]Labib MZ, Risalah
Fiqih Islam Berkiblat pada Ahli Sunnah wal Jamaah, Bintang Usaha Jaya
(Surabaya : 2006) hal 337
No comments:
Post a Comment